Koperasi sebagai wadah untuk mensejahterakan
dan membangun perekonomian masyarakat
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Kenyataannya
Koperasi simpan pinjam seperti ini mulai jarang
ditemukan benar-benar 100% murni Koperasi
seperti diatas.
Dikutip dari wikipedia yang menjelaskan koperasi
sebagai badan hukum Koperasi berbentuk Badan
Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12
tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang
berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama,
berdasarkan asas kekeluargaan.
Mudahnya mendapatkan sertifikasi legalitas badan
hukum, yang rentan penyalahgunaan wewenang
semestinya dan digunakan oleh oknum tertentu
untuk mengeruk harta kekayaan dari masyarakat
dengan berkedok koperasi simpan
pinjam.alias“Bank Keliling”,
Koperasi simpan pinjam “Bank Keliling” beroperasi
sejak lama Melihat keberadaan koperasi simpan
pinjam ‘Bank Keliling” berlawanan dengan Prinsip
dan azas Koperasi.
Koperasi Simpan Pinjam “Bank Keliling”sudah
menjamur dan menyebar ke pelosok desa di
Indonesia. Realitas Pemerintah belum sanggup
untuk memberantas rentenir modern berkedok
koperasi simpan pinjam ini.
Bank keliling memberikan bunga kepada setiap
nasabah cukup tinggi sekitar 20%-60%, Bunga ini
melampui penetapan bunga perbankan sekitar 2%
-3%/ bulan . Meminjam uang di Bank keliling lebih
mudah dari perbankan. Ini celah yang harus
diperbaiki dalam sistem peminjaman lembaga
keuangan. Rata-rata rakyat kecil tidak bisa
meminjam kepada pihak perbankan beralasan
karena adanya perlu jaminan yang diserahkan
kepada pihak perbankan dan Pemerintah harus
mau merombak sistem peminjaman dan
membentuk lembaga keuangan yang membantu
rakyat kecil mendapatkan pinjaman. Dan rakyat
kecil hanya meminjam uang untuk keperluan
kebutuhan sehari-hari.
Pemerintah belum tindakan pasti tentang
pemberantasan koperasi simpan pinjam (Bank
Keliling). sekarang menunggu sebuah keputusan
dikeluarkan oleh pemerintah untuk memajukan
peranan perekonomian masyarakat khususnya
rakyat kecil dan bagaimana tidak, Pemerintah
belum melakukan tindakan pasti terkait Koperasi
simpan pinjam alias Bank keliling. adanya Bank
keliling sudah bukan rahasia umum melainkan
realita yang ada di masyarakat dimana kemiskinan
masih menjadi polemik berkesinambungan. Ironis
sekali, Indonesia sebagai negeri kaya raya hasil
alam dan bumi, masyarakatnya masih dijajah
dalam Perekonomian.
Langkah tepat untuk mengurangi dan mencegah
terjadi penyalahgunaan koperasi simpan pinjam
adalah tidak memberikan dan mengeluarkan izin
pendirian koperasi simpan pinjam ,Secara mudah
dan perlu pengkajian ulang. sebelumnya koperasi
simpan pinjam terlanjur sudah melakukan
penyalahgunaan wewenang langsung saja proses
secara hukum yang berlaku di Indonesia. Semoga
Indonesia semakin maju dan nasib rakyat kecil
semakin baik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar